Selasa, 22 April 2014

R.A kartini - in english


Raden Ajeng Kartini
COLLECTIE TROPENMUSEUM Portret van Raden Ajeng Kartini TMnr 10018776.jpg
Portrait of Raden Ajeng Kartini (collectionTropenmuseum
Born21 April 1879
JeparaCentral JavaDutch East Indies (Indonesia)
Died17 September 1904 (aged 25)
RembangCentral JavaDutch East Indies (Indonesia)
Other namesRaden Ajeng Kartini
Known forWomen's emancipation; national heroine
ReligionIslam
Spouse(s)Raden Adipati Joyodiningrat
Raden Ayu Kartini, (21 April 1879 – 17 September 1904), or sometimes known as Raden Ajeng Kartini, was a prominentJavanese and an Indonesian national heroine. Kartini was a pioneer in the area of women's rights for Indonesians

Biography

Kartini was born into an aristocratic Javanese family when Java was part of the Dutch colony of the Dutch East Indies. Kartini's father, Sosroningrat, became Regency Chief of Jepara. Kartini's father, was originally the district chief of Mayong. Her mother, Ngasirah was the daughter of Madirono and a teacher of religion in Teluwakur. She was his first wife but not the most important one. At this time,polygamy was a common practice among the nobility. She also wrote the Letters of a Javanese Princess. Colonial regulations required a Regency Chief to marry a member of the nobility. Since Ngasirah was not of sufficiently high nobility,[2] her father married a second time to Woerjan (Moerjam), a direct descendant of the Raja of Madura. After this second marriage, Kartini's father was elevated to Regency Chief of Jepara, replacing his second wife's own father, Tjitrowikromo.
Kartini was the fifth child and second eldest daughter in a family of eleven, including half siblings. She was born into a family with a strong intellectual tradition. Her grandfather, Pangeran Ario Tjondronegoro IV, became a Regency Chief at the age of 25 while Kartini's older brother Sosrokartono was an accomplished linguist. Kartini's family allowed her to attend school until she was 12 years old. Here, among other subjects, she learnt to speak Dutch, an unusual accomplishment for Javanese women at the time.[3] After she turned 12 she was 'secluded' at home, a common practice among Javanese nobility, to prepare young girls for their marriage. During seclusion girls were not allowed to leave their parents' house until they were married, at which point authority over them was transferred to their husbands. Kartini's father was more lenient than some during his daughter's seclusion, giving her such privileges as embroidery lessons and occasional appearances in public for special events.
During her seclusion, Kartini continued to educate herself on her own. Because she could speak Dutch, she acquired several Dutch pen friends. One of them, a girl by the name ofRosa Abendanon, became a close friend. Books, newspapers and European magazines fed Kartini's interest in European feminist thinking, and fostered the desire to improve the conditions of indigenous Indonesian women, who at that time had a very low social status.
Kartini's reading included the Semarang newspaper De Locomotief, edited by Pieter Brooshooft, as well as leestrommel, a set of magazines circulated by bookshops to subscribers. She also read cultural and scientific magazines as well as the Dutch women's magazine De Hollandsche Lelie, to which she began to send contributions which were published. Before she was 20 she had read Max Havelaar and Love Letters by Multatuli. She also read De Stille Kracht (The Hidden Force) by Louis Couperus, the works ofFrederik van EedenAugusta de Witt, the Romantic-Feminist author Goekoop de-Jong Van Eek and an anti-war novel by Berta von SuttnerDie Waffen Nieder! (Lay Down Your Arms!). All were in Dutch.
Kartini's concerns were not only in the area of the emancipation of women, but also other problems of her society. Kartini saw that the struggle for women to obtain their freedom, autonomy and legal equality was just part of a wider movement.
Kartini with Joyodiningrat
Kartini's parents arranged her marriage to Joyodiningrat, the Regency Chief of Rembang, who already had three wives. She was married on the 12 November 1903. This was against Kartini's wishes, but she acquiesced to appease her ailing father. Her husband understood Kartini's aims and allowed her to establish a school for women in the east porch of the Rembang Regency Office complex. Kartini's only son was born on 13 September 1904. A few days later on 17 September 1904, Kartini died at the age of 25. She was buried in Bulu Village, Rembang.
Inspired by R.A. Kartini's example, the Van Deventer family established the R.A. Kartini Foundation which built schools for women, 'Kartini's Schools' in Semarang in 1912, followed by other women's schools in SurabayaYogyakartaMalangMadiunCirebon and other areas.
Commemoration of Kartini Day in 1953
In 1964, President Sukarno declared R.A. Kartini's birth date, 21 April, as 'Kartini Day' - an Indonesian national holiday. This decision has been criticised. It has been proposed that Kartini's Day should be celebrated in conjunction with Indonesian Mothers Day, on 22 December so that the choice of R.A. Kartini as a national heroine would not overshadow other women who, unlike R.A. Kartini, took up arms to oppose the colonisers.
In contrast, those who recognise the significance of R.A. Kartini argue that not only was she a feminist who elevated the status of women in Indonesia, she was also a nationalist figure, with new ideas, who struggled on behalf of her people and played a role in the national struggle for independence.

Letters

After Raden Adjeng Kartini died, Mr J. H. Abendanon, the Minister for Culture, Religion and Industry in the East Indies, collected and published the letters that Kartini had sent to her friends in Europe. The book was titled Door Duisternis tot Licht (Out of Dark Comes Light) and was published in 1911. It went through five editions, with some additional letters included in the final edition, and was translated into English by Agnes L. Symmers and published under the title Letters of a Javanese Princess.
The publication of R.A. Kartini's letters, written by a native Javanese woman, attracted great interest in the Netherlands and Kartini's ideas began to change the way the Dutch viewed native women in Java. Her ideas also provided inspiration for prominent figures in the fight for Independence.
There are some grounds for doubting the veracity of R.A. Kartini's letters. There are allegations that Abendanon made up R.A. Kartini's letters. These suspicions arose because R.A. Kartini's book was published at a time when the Dutch Colonial Government were implementing 'Ethical Policies' in the Dutch East Indies, and Abendanon was one of the most prominent supporters of this policy. The current whereabouts of the vast majority of R.A. Kartini's letters is unknown. According to the late Sulastin Sutrisno, the Dutch Government has been unable to track down J. H. Abendanon's descendants.

Ideas... Condition of Indonesian women

In her letters, Raden Adjeng Kartini wrote about her views of the social conditions prevailing at that time, particularly the condition of native Indonesian women. The majority of her letters protest the tendency of Javanese Culture to impose obstacles for the development of women. She wanted women to have the freedom to learn and study. R.A. Kartini wrote of her ideas and ambitions, including Zelf-ontwikkeling, Zelf-onderricht, Zelf-vertrouwen, Zelf-werkzaamheid and Solidariteit. These ideas were all based on Religieusiteit, Wijsheid en Schoonheid, that is, belief in God, wisdom, and beauty, along with Humanitarianisme (humanitarianism) and Nationalisme (nationalism).
Kartini's letters also expressed her hopes for support from overseas. In her correspondence with Estell "Stella" Zeehandelaar, R.A. Kartini expressed her desire to be like a European youth. She depicted the sufferings of Javanese women fettered by tradition, unable to study, secluded, and who must be prepared to participate in polygamous marriages with men they don't know.

Vegetarian lifestyle

It is known from her letters dated October 1902 to Abendanon and her husband that at the age of 23, Raden Adjeng Kartini had a mind to live a vegetarian life. "It has been for sometime that we are thinking to do it (to be a vegetarian), I have even eaten only vegetables for years now, but I still don't have enough moral courage to carry on. I am still too young." R.A. Kartini once wrote.
She also emphasized the relationship between this kind of lifestyle with religious thoughts. She also quoted, "Living a life as vegetarian is a wordless prayer to the Almighty."[4]

Further studies and teaching

Raden Adjeng Kartini loved her father deeply although it is clear that her deep affection for him became yet another obstacle to the realisation of her ambitions. He was sufficiently progressive to allow his daughters schooling until the age of 12 but at that point the door to further schooling was firmly closed. In his letters, her father also expressed his affection for R.A. Kartini. Eventually, he gave permission for R.A. Kartini to study to become a teacher in Batavia (now Jakarta), although previously he had prevented her from continuing her studies in the Netherlands or entering medical school in Batavia.
R.A. Kartini's desire to continue her studies in Europe was also expressed in her letters. Several of her pen friends worked on her behalf to support Kartini in this endeavour. And when finally Kartini's ambition was thwarted, many of her friends expressed their disappointment. In the end her plans to study in the Netherlands were transmuted into plans to journey to Batavia on the advice of Mrs. Abendanon that this would be best for R.A. Kartini and her younger sister, R.Ayu Rukmini.
Nevertheless, in 1903 at the age of 24, her plans to study to become a teacher in Batavia came to nothing. In a letter to Mrs. Abendanon, R.A. Kartini wrote that the plan had been abandoned because she was going to be married... "In short, I no longer desire to take advantage of this opportunity, because I am to be married..". This was despite the fact that for its part, the Dutch Education Department had finally given permission for R.A. Kartini and R.Ay. Rukmini to study in Batavia.
As the wedding approached, R.A. Kartini's attitude towards Javanese traditional customs began to change. She became more tolerant. She began to feel that her marriage would bring good fortune for her ambition to develop a school for native women. In her letters, R.A. Kartini mentioned that not only did her esteemed husband support her desire to develop the woodcarving industry in Jepara and the school for native women, but she also mentioned that she was going to write a book. Sadly, this ambition was unrealised as a result of her premature death in 1904 at the age of 25.

Kartini Day

Sukarno's Old Order state declared 21 April as Kartini Day to remind women that they should participate in "the hegemonic state discourse of perkembangan (development)".[5]After 1965, however, Suharto's New Order state reconfigured the image of Kartini from that of radical women's emancipator to one that portrayed her as dutiful wife and obedient daughter, "as only a woman dressed in a kebaya who can cook."[6] On that occasion, popularly known as Hari Ibu (Mother) Kartini or Mother Kartini Day, "young girls were to wear tight, fitter jackets, batik shirts, elaborate hairstyles, and ornate jewelry to school, supposedly replicating Kartini's attire but in reality wearing an invented and more constricting ensemble than she ever did."[7]
"Ibu Kita Kartini" by W.R. Supratman

X:173
L:1/4
M:4/4
K:C
Q:1/4=120
C3/2D/2EF|G3/2E/2C2|A3/2c/2BA|G3|\
F3/2A/2GF|E2C2|D3/2F/2ED|C3|\
F3/2E/2FA|G/2A/2G/2E/2CE|DEFG|E3|\
F3/2E/2FA|G/2A/2G/2E/2CE|DFB,D|C3|

see also 

Notes

  1. Jump up
    ^ Raden Ayu was a title borne by married women of the priyayi or Javanese nobles of the Robe class
  2. Jump up
  3. Jump up
    ^ "RA. Kartini". Guratan Pena. April 27, 2006. Retrieved 2013-03-17.
  4. Jump up
    ^ Lukas Adi Prasetya (2010-04-21). "Siapa Menyangka RA Kartini Vegetarian". Kompas.com. Retrieved 2013-03-17.
  5. Jump up
  6. Jump up
    ^ Yulianto, Vissia Ita (21 April 2010). "Is celebrating Kartini’s Day still relevant today?"The Jakarta Post. Retrieved 15 March 2013.
  7. Jump up
    ^ Ramusack, Barbara N. (2005). "Women and Gender in South and Southeast Asia". In Bonnie G. Smith. Women's History in Global Perspective. University of Illinois Press. pp. 101–138 [129]. ISBN 978-0252029974. Retrieved 15 March 2013.

References

  • Raden Adj. Kartini (1912), Door duisternis tot licht, with a foreword by J.H. Abendanon, The Hague
  • M.C. Van Zeggelen (1945), "Kartini", J.M. Meulenhoff, Amsterdam (in Dutch)
  • Raden Adjeng Kartini (1920), Letters of a Javanese princess, translated by Agnes Louise Symmers with a foreword by Louis Couperus, New York: Alfred A. Knopf, ISBN 0-8191-4758-3 (1986 edition), ISBN 1-4179-5105-2 (2005 edition)
  • M.Vierhout (1942), "Raden Adjeng Kartini", Oceanus, Den Haag (in Dutch)
  • F.G.P. Jaquet (red.), Kartini (2000); Surat-surat kepada Ny. R.M. Abendanon-Mandri dan suaminya. 3rd edition. Jakarta: Djambatan, xxii + 603 pp.
  • Elisabeth Keesing (1999), Betapa besar pun sebuah sangkar; Hidup, suratan dan karya Kartini. Jakarta: Djambatan, v + 241 pp.
  • J. Anten (2004), Honderd(vijfentwintig) jaar Raden Adjeng Kartini; Een Indonesische nationale heldin in beeld, Nieuwsbrief Nederlands Fotogenootschap 43: 6-9.

R.A Kartini

Ana Listiya Wardani
10212721 - 2ea20
Biografi R.A Kartini - Raden Ajeng Kartini lahir pada 21 April tahun 1879 di kota Jepara, Jawa Tengah. Ia anak salah seorang bangsawan yang masih sangat taat pada adat istiadat. Setelah lulus dari Sekolah Dasar ia tidak diperbolehkan melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi oleh orangtuanya. Ia dipingit sambil menunggu waktu untuk dinikahkan. Kartini kecil sangat sedih dengan hal tersebut, ia ingin menentang tapi tak berani karena takut dianggap anak durhaka. Untuk menghilangkan kesedihannya, ia mengumpulkan buku-buku pelajaran dan buku ilmu pengetahuan lainnya yang kemudian dibacanya di taman rumah dengan ditemani Simbok (pembantunya).

Akhirnya membaca menjadi kegemarannya, tiada hari tanpa membaca. Semua buku, termasuk surat kabar dibacanya. Kalau ada kesulitan dalam memahami buku-buku dan surat kabar yang dibacanya, ia selalu menanyakan kepada Bapaknya. Melalui buku inilah, Kartini tertarik pada kemajuan berpikir wanita Eropa (Belanda, yang waktu itu masih menjajah Indonesia). Timbul keinginannya untuk memajukan wanita Indonesia. Wanita tidak hanya didapur tetapi juga harus mempunyai ilmu. Ia memulai dengan mengumpulkan teman-teman wanitanya untuk diajarkan tulis menulis dan ilmu pengetahuan lainnya. Ditengah kesibukannya ia tidak berhenti membaca dan juga menulis surat dengan teman-temannya yang berada di negeri Belanda. Tak berapa lama ia menulis surat pada Mr.J.H Abendanon. Ia memohon diberikan beasiswa untuk belajar di negeri Belanda.

Beasiswa yang didapatkannya tidak sempat dimanfaatkan Kartini karena ia dinikahkan oleh orang tuanya dengan Raden Adipati Joyodiningrat. Setelah menikah ia ikut suaminya ke daerah Rembang. Suaminya mengerti keinginan Kartini dan Kartini diberi kebebasan dan didukung mendirikan sekolah wanita di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor kabupaten Rembang, atau di sebuah bangunan yang kini digunakan sebagai Gedung Pramuka. Ketenarannya tidak membuat Kartini menjadi sombong, ia tetap santun, menghormati keluarga dan siapa saja, tidak membedakan antara yang miskin dan kaya.

Anak pertama dan sekaligus terakhirnya, Soesalit Djojoadhiningrat, lahir pada tanggal 13 September 1904. Beberapa hari kemudian, 17 September 1904, Kartini meninggal pada usia 25 tahun. Kartini dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang.. Berkat kegigihannya Kartini, kemudian didirikan Sekolah Wanita oleh Yayasan Kartini di Semarang pada 1912, dan kemudian di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya. Nama sekolah tersebut adalah "Sekolah Kartini". Yayasan Kartini ini didirikan oleh keluarga Van Deventer, seorang tokoh Politik Etis. Setelah Kartini wafat, Mr.J.H Abendanon memngumpulkan dan membukukan surat-surat yang pernah dikirimkan R.A Kartini pada para teman-temannya di Eropa. Buku itu diberi judul “DOOR DUISTERNIS TOT LICHT” yang artinya “Habis Gelap Terbitlah Terang”.

Saat ini mudah-mudahan di Indonesia akan terlahir kembali Kartini-kartini lain yang mau berjuang demi kepentingan orang banyak. Di era Kartini, akhir abad 19 sampai awal abad 20, wanita-wanita negeri ini belum memperoleh kebebasan dalam berbagai hal. Mereka belum diijinkan untuk memperoleh pendidikan yang 
tinggi seperti pria bahkan belum diijinkan menentukan jodoh/suami sendiri, dan lain sebagainya.

Kartini yang merasa tidak bebas menentukan pilihan bahkan merasa tidak mempunyai pilihan sama sekali karena dilahirkan sebagai seorang wanita, juga selalu diperlakukan beda dengan saudara maupun teman-temannya yang pria, serta perasaan iri dengan kebebasan wanita-wanita Belanda, akhirnya menumbuhkan keinginan dan tekad di hatinya untuk mengubah kebiasan kurang baik itu. Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini. Belakangan ini, penetapan tanggal kelahiran Kartini sebagai hari besar agak diperdebatkan. Dengan berbagai argumentasi, masing-masing pihak memberikan pendapat masing-masing. Masyarakat yang tidak begitu menyetujui, ada yang hanya tidak merayakan Hari Kartini namun merayakannya sekaligus dengan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.

Alasan mereka adalah agar tidak pilih kasih dengan pahlawan-pahlawan wanita Indonesia lainnya. Namun yang lebih ekstrim mengatakan, masih ada pahlawan wanita lain yang lebih hebat daripada RA Kartini. Menurut mereka, wilayah perjuangan Kartini itu hanyalah di Jepara dan Rembang saja, Kartini juga tidak pernah memanggul senjata melawan penjajah. Dan berbagai alasan lainnya. Sedangkan mereka yang pro malah mengatakan Kartini tidak hanya seorang tokoh emansipasi wanita yang mengangkat derajat kaum wanita Indonesia saja melainkan adalah tokoh nasional artinya, dengan ide dan gagasan pembaruannya tersebut dia telah berjuang untuk kepentingan bangsanya. Cara pikirnya sudah dalam skop nasional. Sekalipun Sumpah Pemuda belum dicetuskan waktu itu, tapi pikiran-pikirannya tidak terbatas pada daerah kelahiranya atau tanah Jawa saja. Kartini sudah mencapai kedewasaan berpikir nasional sehingga nasionalismenya sudah seperti yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda 1928.

Terlepas dari pro kontra tersebut, dalam sejarah bangsa ini kita banyak mengenal nama-nama pahlawan wanita kita seperti Cut Nya’ Dhien, Cut Mutiah, Nyi. Ageng Serang, Dewi Sartika, Nyi Ahmad Dahlan, Ny. Walandouw Maramis, Christina Martha Tiahohu, dan lainnya. Mereka berjuang di daerah, pada waktu, dan dengan cara yang berbeda. Ada yang berjuang di Aceh, Jawa, Maluku, Menado dan lainnya. Ada yang berjuang pada zaman penjajahan Belanda, pada zaman penjajahan Jepang, atau setelah kemerdekaan. Ada yang berjuang dengan mengangkat senjata, ada yang melalui pendidikan, ada yang melalui organisasi maupun cara lainnya. Mereka semua adalah pejuang-pejuang bangsa, pahlawan-pahlawan bangsa yang patut kita hormati dan teladani.

Raden Ajeng Kartini sendiri adalah pahlawan yang mengambil tempat tersendiri di hati kita dengan segala cita-cita, tekad, dan perbuatannya. Ide-ide besarnya telah mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu. Dengan keberanian dan pengorbanan yang tulus, dia mampu menggugah kaumnya dari belenggu diskriminasi. Bagi wanita sendiri, dengan upaya awalnya itu kini kaum wanita di negeri ini telah menikmati apa yang disebut persamaan hak tersebut. Perjuangan memang belum berakhir, di era globalisasi ini masih banyak dirasakan penindasan dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan.

Referensi :
- http://chrissanta.wordpress.com
- http://www.dapunta.com/raden-ajeng-kartini-1879-1904.html

Senin, 24 Maret 2014

#PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - TULISAN 1

Ana Listiya Wardani - 10212721 - 2EA20

Cara Mengatasi Rambut Rontok

1. Pengobatan Minyak Panas

Bisa menggunakan Minyak Alami, seperti Zaitun ataupun Minyak Canola, caranya yaitu dengan memanaskan salah satu dari Minyak alami tersebut lalu dipijatkan ke Kepala, setelah itu tutup kepala dngan shower cap dan didiamkan selama kurang lebih satu jam, setelah itu anda bilas rambut hingga bersih.
2. Jus Alami

Yang kedua dengan menggunakan Jus Alami, eits, Jus ini bukan untuk diminum ya, tetapi diusap atau digosok di kulit kepala, Jusnya dari bahan alami, yang disarankan adalah Jus dari bawang putih, jus bawang merah, ataupun jus jahe. Ini dilakukan saat malam hari ketika ingin tidur, dan pada pagi harinya dibilas hingga bersih.
3. Pijat Kepala

Dengan Melakukan Pijatan dibagian Kepala bisa merangsang Sirkulasi darah dan bisa menjaga Folikel rambut tetap aktif, ini bisa berfungsi untuk mengurangi resiko Rambut akan rontok, saat melakukan pijatan di kepala anda bisa menggunakan beberapa tetes minyak esensial lavender, almond atau minyak wijen.
4.Meditasi

Salah satu dari penyebab rontok adalah akibat stress atau juga ketegangan, inilah fungsinya Meditasi, Meditasi dapat membantu mengurangi stres dan mengembalikan keseimbangan hormonal.
5. Tidak Mengikat Kencang Rambut

Mungkin hal ini yang sering dilupakan oleh beberapa orang, Hindari kebiasaan mengikat rambut dengan kencang, termasuk membuat cepol rambut dalam waktu yang lama. Ikatan rambut yang terlalu kencang dapat menarik akar rambut dan melemahkannya. Hindari juga memakai aksesoris rambut yang berat.
6. Lidah Buaya

Yang terkahir dan mungkin yang paling terkenal adalah menggunakan Lidah buaya, lidah buaya ini memiliki kandungan vitamin dan mineral, Yang berguna untuk menyuburkan dan menebalkan rambut. Untuk Penggunaannya cukup mudah, potong Lidah buaya menjadi dua bagian untuk diambil lendirnya. Usapkan pada rambut yang masih setengah kering sambil dipijit-pijit. Diamkan selama 15 menit kemudian bilas hingga bersih.

Cara Merawat Rambut

1. Tipe Rambut Berminyak

Jika anda memiliki Rambut yang berminyak, perawatannya cukup mudah, yaitu dengan Memilih Shampoo dan juga Conditioner yang ringan. Dalam Hal menyisir gunakan sisir dengan gigi yang agak jarang, hindari menggunakan Sisir yang mempunyai gigi yang rapat, dan jangan terlalu sering dalam menyisir rambut.
2. Rambut kering dan rusak

Nah jika tipe rambut adalah Rambut yang kering disarankan menggunakan conditioner yang mengandung pelembab. Hindari proses pewarnaan dan pengeritingan. Pada saat keramas, pijat dan gosok kulit kepala dengan lembut
3. Rambut kombinasi

Maksut dari Rambut Kombinasi ini adalah keadaan kulit kepala berminyak tetapi kondisi ujung rambut kering, jika anda memiliki rambut seperti ini, Gunakan shampoo hanya kulit kepala dan conditioner hanya pada ujung rambut. Untuk menghindari ujung rambut bercabang, lakukan pengguntingan ujung rambut setiap 6 minggu. Selain itu, gunakan sisir bergigi jarang dan hindari sisir yang berbentuk sikat.
4. Rambut rontok

Jika rambut anda adalah rambut yang sering rontok, pertama bisa gunakan Tips Merawat Rambut diatas yang sudah dijelaskan
5. Rambut dengan ketombe

Gunakan shampoo anti ketombe sesering mungkin dan segera hentikan saat ketombe mulai berkurang. Hindari menggaruk kulit kepala untuk mencegah infeksi. Segera konsultasi ke dokter apabila setelah pemakaian shampoo anti ketombe dalam 2 minggu tidak ada perubahan atau bahkan kulit kepala malah terasa sakit, gatal, atau meradang

http://www.eboza.com/kesehatan/cara-merawat-rambut.html

#PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Ana Listiya Wardani
2EA20 - 10212721

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.
Tapi dewasa ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat. Seperti kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made Lanang Krisnayasa agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender.
Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Mengapa Made Sumanjaya bisa melakukan kasus korupsi ?
2.      Faktor apa yang menjadi pendorong Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi ?
3.      Apa yang dilanggar, sehingga orang yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi ?
4.      Kaitankan dengan etika dalam agama Hindu yang dilanggar oleh koruptor ?
5.      Bagaimana mengatasi atau meminimalisasi korupsi ?

 1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui alasan MadeSumanjaya melakukan korupsi
2.      Untuk mengetahui faktor yang mendorong Made Sumanjaya melakuakan tindak pidana korupsi
3.      Untuk mengetahui peraturan yang dilanggar sehingga orang yang bersangkutan tersangkut masalah korupsi
4.      Untuk mengetahui kaitan etika agama Hindu yang dilanggar koruptor
5.      Untuk mengetahui cara mengatasi dan meminimalisasi korupsi
1.4 Manfaat Kegiatan
            Agar kita bisa mengambil hikmah dari kasus korupsi yang telah terjadi dan bisa melakukan pencegahan di kemudian hari agar korupsi tidak terus berkembang dan menjadi budaya di Indonesia

BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.
2.1. Pengertian Korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2  Jenis-Jenis Korupsi
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :
  1. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
  2. Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
  3. Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
  4. Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
  5. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
-           Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
 Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-           Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
-           Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).

                                                                         BAB III
                                                             METODE PENELITIAN

 Metode penelitian yang kami gunakan yaitu :
3.1 Metode observasi
Melakukan observasi langsung mendatangi Kejari (Kejaksaan negeri) Singaraja membahas tentang kasus suap pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45.
Pelaksanaan Observasi :
Tempat : Jalan Dewi Sartika Singaraja
Waktu   : 11.27 – 12.30 WITA
Anggota : Susri Ramayanti   (1213031003)
Tisna Dwija Putra (1213031028)
Erna Sukmayani   (1213031033)

3.2 Metode Wawancara
Dengan melakukan wawancara langsung  dengan narasumber  yang bernama Eka Ilham Ferdiadi, SH yang jabatannya sebagai penyiap bahan perkara sehingga kamimendapat informasi tentang Kasus Suap Pembangunan Gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45.
3.3 Metode Kepustakaan
Kami mendapat berbagai  informasi lainnya  mengenai kasus suap proyek pembangunan gedung dari berbagai sumber media seperti majalah, surat kabar, internet, dan lain-lainnya.

BAB IV 
PEMBAHASAN
4.1 Alasan Made Sumanjaya Melakukan Korupsi
 Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45 yang pimpinan proyek itu adalah Made Sumanjaya sendiri. Awalnya Made Sumanjaya disuap 50 juta rupiah kemudian ditambah lagi 25 juta rupiah sehingga total Made Sumanjaya menerima uang sebesar 75 juta rupiah. Made Sumanjaya sebagai pemimpin proyek itu telah melakukan korupsi karena menerima uang dari orang tertentu untuk membantu orang itu menang tender.
 4.2 Faktor yang Mendorong Made Sumanjaya Melakuakan Tindak Pidana Korupsi
            Faktor yang menjadi penyebab Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi dibagi menjadi 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
 Faktor internal dia melakukan korupsi yaitu :
  • Dalam dirinya telah dikuasai oleh nafsu akan harta sehingga dia bisa dengan mudah menerima uang dari salah satu kontraktor. Padahal dia sebagai pimpinan proyek harus benar-benar menyeleksi mana pihak kontraktor baik untuk menggarap proyek tersebut.
  • Dia tidak memiliki rasa bersyukur dalam dirinya. Kita tahu dia telah menjadi pimpinan proyek yang barang tentu dia telah mendapatkan uang yang banyak tapi masih saja dia tergoda menerima uang dari orang lain ini menandakan bahwa dia tidak mensyukuri apa yang telah dia miliki.
Faktor Eksternal dia melakukan korupsi yaitu :
  • Dia telah memanfaatkan jabatannya untuk berlaku sewenang-wenang. Karena jabatannya tinggi seolah-olah dia bisa melakukan apa saja termasuk menagih uang sebanyak-banyaknya untuk dia sendiri untuk memuluskan salah satu kontraktor untuk memenangkan tender tersebut.
  • Dia juga telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya. Sehingga dia tergoda untuk melakukan korupsi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya.
  • Menurut Narasumber dari Kejaksaan Negeri Buleleng pelaku juga memiliki pola hidup konsumtif sehingga dia membutuhkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya.

4.3  Peraturan yang Dilanggar Sehingga Tersangkut Masalah Korupsi
            Pasal pertama yang dilanggar oleh Made Sumanjaya adalah pasal 12 A/31/1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20. Tahun. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal kedua yang dilanggar Made Sumanjaya yaitu pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001.  Yang dimana unsur bunyi pasal 12 A yaitu :
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara
2.      Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya
3.      Menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kaitannya dengan pelaku yaitu dia selaku panitia proyek melakukan cara yang tidak sesuai dengan peraturan guna memuluskan agar dimenangkan oleh salah satu kontraktor.
Pasal 12 B unsur bunyinya yaitu :
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara
2.      Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya.
3.      Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kaitannya dengan pelaku yaitu Made Sumanjaya patut menduga uang yang diberikan dari I Made Lanang Krisnayasa ialah berupa suap guna memuluskan proyek pembangunan bank. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009. Saksi dalam kasus ini adalah Made Lanang sendiri tapi kemudian status dia naik menjadi tersangka.

4.4 Kaitan Korupsi dengan Etika Agama Hindu
            Dengan dikaitkan dengan  etika Agama Hindu Made Sumanjaya tidak bisa mengendalikan nafsu Sad Ripu yang ada dalam dirinya terutama sifat Lobha yang mana Lobha diartikan sebagai ingin selalu mendapatkan lebih. Ini bisa dibuktikan dengan Made Sumanjaya yang masih tidak puas dengan uang yang dia dapat sebagai pimpinan proyek sehiggga dia masih uang kepada kontraktor agar perusahaan mereka bisa menang tender proyek pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45.
            Dia juga telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri.
            Dia juga juga terkena dampak negatif dari Sapta Timira yang bagian Dhana. Dhana memiliki pengertian yaitu kekayaan. Kekayaan memang sangat berarti bagi semua orang, tetapi dalam memperolehnya, jangan memakai cara yang melawan Dharma (Adharma).

4.5  Cara Mengatasi dan Meminimalisir Korupsi
            Korupsi merupakan penyakit akut Bangsa Indonesia yang sudah membuat sebagian besar rakyat Indonesia menjadi menderita. Korupsi seolah-olah telah membudaya di Indonesia, hal ini tentu harus dihilangkan agar nantinya korupsi di Indonesia tidak semakin parah. Maka diperlukan suatu cara untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Caranya yaitu :
1.      Dengan Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan apa itu korupsi dan bagaimana cara melaporkannya ke aparat penegak hukum.
2.      Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para elit politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti sekarang ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik yang terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses politik yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian rupa yang lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik tidak sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga  publik yang juga berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat.
3.      Melakukan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan menjadi penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala bentuk intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legeslatif. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan pembidangan masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan kontrol sebagai manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pembagian kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan profesional kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Selain itu penanggulangan secara berkelanjutan dengan kerjasama semua aparatur penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, hakim, MA dan pemerintah itu sendiri.
4.      Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan korupsi sebagai persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak bisa dilakukan secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah strategis dalam kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari sisi pembuatan kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan (jaksa dan hakim), masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK.

BAB V
PENUTUP

5.1 Simpulan
            Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guna Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45.
            Faktor-faktor penyebannya yaitu meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu Dia telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya.
            Dia melanggar pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009.
            Jika dikaitkan dengan agama hindu dia telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri. Dan juga dia telah dipengaruhi oleh Sad Ripu yaitu bagian Lobha dan ajaran Sapta Timira dia terkena dampak negatif dari Dhana.
            Sedangkan cara kita untuk meminimalisir korupsi kita harus
Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa. Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Melakukan pembagian kekuasaan. Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.

5.2  Saran-Saran
            Kita harus lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan dan kalau menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi kita harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Juga pendidikan tentang korupsi harus diajarkan sejak dini agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan takwa kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

 DAFTAR PUSTAKA

-            Bali post online.2004. Cegah Korupsi Kolektif dengan Etika- MoralitasHindu.Tersedia pada
-            Dreaming post. 2012. Mantan Bupati Buleleng Terancam 4 Tahun Penjara.http:// propinsibali.blogspot.com/2012/09/mantan-bupati-buleleng-terancam-4-tahun.html.  Diakses pada 23 November 2012
-            Made Alone. 2009. Upaya MengatasiKorupsi
-            Natanews. 2012. Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut, Bagiada Segera Diseret ke Pangadilanhttp://beta.natanews.com/1939/ . Diakses pada 23 November 2012
-            Zikri Manshur. 2010. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi. Tersedia pada  http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/faktor-faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-korupsi-mengacu-kepada-kasus-korupsi-gayus-tambunan/ . Diakses pada 23 November 2012