PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari
kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan :
“Suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
1. KONSEP KOPERASI
munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
·
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi
dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
·
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di
bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
·
KONSEP KOPERASI NEGARA
INDONESIA
Munkner hanya membedakan
koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia
ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya
sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
> MENURUT MOHAMMAD HATTA (1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi
kaum ekonomi lemah,berdasarkanself-help dan tolong menolong
diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya
kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru
dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa
kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Hanel(1985)mengemukakan bahwa
organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat
dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
1.
Kelompok Koperasi , Adalah
kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
2.
Swadaya Kelompok
Koperasi Adalah kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu
kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama.
3.
Perusahaan Koperasi Adalah
dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan
koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang
sama.
4.
Promosi Anggota Adalah
perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas
sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
> MENURUT UU NO 25 TH 1992
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu
berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untukmewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
DALAM DEFINISI ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
-Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
-Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
-Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar